Artikel ini merupakan materi informasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi dan ketentuan pelayanan dapat mengalami perubahan mengikuti kebijakan yang berlaku.
Pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan kesehatan tanpa kebutuhan menginap di fasilitas kesehatan.
Dalam Program JKN, pelayanan rawat jalan mengikuti kebutuhan medis serta sistem pelayanan berjenjang yang berlaku.
Rawat Jalan di FKTP
Untuk banyak kebutuhan kesehatan, peserta memperoleh pelayanan awal di FKTP terdaftar.
- Datang sesuai jadwal pelayanan.
- Siapkan informasi kepesertaan.
- Jelaskan keluhan kepada tenaga kesehatan.
- Ikuti pemeriksaan dan arahan medis.
Jika Membutuhkan Pelayanan Lanjutan
Apabila berdasarkan penilaian medis peserta membutuhkan pelayanan yang tidak dapat diberikan di tingkat pertama, proses pelayanan selanjutnya dapat mengikuti mekanisme rujukan.
Persiapkan Dokumen
Peserta sebaiknya memastikan identitas, kepesertaan, dan dokumen rujukan apabila diperlukan tersedia saat mengakses pelayanan.
Ikuti Jadwal Kontrol
Jika dokter memberikan jadwal kontrol atau pemeriksaan lanjutan, peserta perlu mengikuti instruksi fasilitas kesehatan dan memastikan dokumen yang diperlukan.
Temukan informasi mengenai kepesertaan, fasilitas kesehatan, sistem rujukan, Mobile JKN dan pelayanan kesehatan lainnya.
Lihat Pusat Informasi BPJS Kesehatan →